Saat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax, Anda mungkin akan menjumpai istilah status SPT Nihil. Munculnya keterangan ini kerap memicu tanda tanya besar bagi wajib pajak, terutama mengenai apakah laporan tersebut sudah benar-benar selesai atau justru menyisakan kewajiban yang tertunda. Pada dasarnya, status nihil merupakan indikator krusial dalam administrasi perpajakan yang menunjukkan bahwa posisi kewajiban pajak penghasilan (PPh) Anda berada pada titik nol atau seimbang, sehingga tidak ada lagi nominal yang harus disetorkan ke kas negara.
Memahami setiap notifikasi yang muncul dalam sistem perpajakan sangatlah penting agar Anda tidak salah langkah. Mari kita bedah lebih dalam mengenai makna di balik status tersebut dan bagaimana sistem Coretax membantu Anda mengelola data perpajakan dengan lebih transparan.
Daftar Isi Artikel
Apa Itu Status SPT Nihil dalam Sistem Coretax?
Status nihil pada SPT Tahunan menandakan bahwa tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak. Kondisi ini terjadi ketika jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak nilainya sama persis dengan total pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (pemberi kerja) atau pajak yang telah Anda setor sendiri setiap bulannya.
Sederhananya, perhitungan akhir Anda menunjukkan angka nol. Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan dengan satu sumber penghasilan, status ini adalah hal yang sangat lumrah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan tempat Anda bekerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara akurat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, setiap rupiah yang menjadi hak negara sudah terpenuhi melalui mekanisme pemotongan rutin tanpa ada selisih di akhir tahun.
Faktor Penyebab SPT Tahunan Berstatus Nihil
Ada beberapa alasan teknis mengapa sistem Coretax memberikan label nihil pada laporan Anda. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Penghasilan di Bawah Batas PTKP: Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun tidak melampaui ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka secara otomatis pajak terutang Anda adalah nol. Saat ini, batas PTKP untuk individu lajang (TK/0) ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun.
- Akurasi Pemotongan Pihak Ketiga: Perusahaan yang memiliki sistem penggajian yang rapi biasanya menghitung pajak karyawan dengan sangat presisi. Jika pemotongan setiap bulan sudah tepat, maka saat pelaporan tahunan, angka tersebut akan saling menghapus (offset) dengan pajak terutang.
- Data Pendukung yang Konsisten: Status nihil juga sering muncul jika data yang Anda masukkan ke dalam SPT—seperti jumlah tanggungan, status pernikahan, dan bukti potong dari perusahaan—sudah sinkron dengan data yang ada di database DJP.
- Hanya Satu Sumber Penghasilan: Wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan sampingan atau investasi yang dikenakan pajak progresif cenderung lebih mudah mendapatkan status nihil karena perhitungannya lebih sederhana.
Perbandingan Status Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar
Selain nihil, sistem Coretax juga dapat memunculkan status lain yang memerlukan tindakan berbeda. Berikut adalah tabel ringkas untuk memudahkan Anda memahaminya:
| Status | Makna | Tindakan yang Diperlukan |
| Nihil | Pajak terutang sama dengan pajak yang dibayar. | Cukup kirim laporan SPT sampai selesai. |
| Kurang Bayar | Pajak terutang lebih besar dari pajak yang dibayar. | Melunasi kekurangan dan input kode NTPN. |
| Lebih Bayar | Pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang. | Mengajukan restitusi atau kompensasi. |
Memahami Kondisi Status Kurang Bayar
Apabila sistem menunjukkan status “Kurang Bayar”, berarti masih ada kewajiban pajak yang harus Anda lunasi. Kendati terdengar merepotkan, kondisi ini biasanya terjadi karena adanya perubahan dalam profil finansial Anda selama setahun terakhir.
Penyebab Umum Kurang Bayar
Beberapa pemicu utamanya antara lain adalah perpindahan tempat kerja dalam satu tahun kalender. Di tempat kerja baru, perhitungan PTKP mungkin dihitung ulang dari awal, sehingga terjadi akumulasi penghasilan yang menyebabkan tarif pajak naik ke lapisan (bracket) yang lebih tinggi. Selain itu, kepemilikan penghasilan dari sumber lain yang belum dipotong pajak secara final juga bisa menjadi penyebabnya.
Langkah Menyelesaikan Kurang Bayar
Jika Anda menghadapi status ini, ikuti langkah-langkah praktis berikut:
- Buat Kode Billing: Gunakan fitur bayar pada portal DJP Online atau Coretax untuk mendapatkan kode billing.
- Lakukan Pembayaran: Bayar melalui bank persepsi, ATM, atau aplikasi mobile banking favorit Anda.
- Simpan Bukti NTPN: Setelah membayar, Anda akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- Input Data ke SPT: Masukkan nomor NTPN tersebut ke dalam formulir SPT Anda sebelum menekan tombol kirim.
Hak Anda dalam Status Lebih Bayar
Sebaliknya, jika Anda mendapati status “Lebih Bayar”, ini berarti Anda telah menyetor pajak melebihi jumlah yang seharusnya. Hal ini bisa terjadi akibat kesalahan pengisian data atau perubahan status keluarga (seperti menambah tanggungan) yang belum terupdate di sistem penggajian kantor.
Mekanisme Pengembalian (Restitusi)
Kabar baiknya, Anda memiliki hak untuk meminta kembali kelebihan tersebut melalui proses restitusi. Dalam sistem Coretax yang lebih modern, proses ini dipermudah:
- Penelitian Cepat: Untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta, pengembalian bisa diproses melalui penelitian dalam waktu 15 hari kerja saja.
- Kompensasi: Alternatif lainnya, Anda bisa memilih agar kelebihan bayar tersebut digunakan untuk memotong kewajiban pajak Anda di tahun depan.
Memantau Pajak Melalui Buku Besar Coretax
Salah satu fitur unggulan yang hadir dalam ekosistem Coretax adalah Buku Besar Wajib Pajak. Fitur ini memungkinkan Anda memantau posisi utang dan piutang pajak secara real-time.
Di dalam buku besar ini, sisi debit akan mencatat segala bentuk kewajiban, seperti tagihan pajak dari laporan yang berstatus kurang bayar. Sementara itu, sisi kredit mencatat hak-hak Anda, termasuk setoran pajak yang sudah dilakukan dan saldo lebih bayar yang siap diklaim. Dengan adanya transparansi ini, Anda tidak perlu lagi menebak-nebak status pajak Anda di masa lalu.
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dengan status yang akurat—baik itu nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar—adalah bagian dari kontribusi nyata kita sebagai warga negara. Melalui sistem Coretax yang semakin canggih, diharapkan proses administrasi ini tidak lagi menjadi beban, melainkan rutinitas finansial yang mudah dilakukan. Pastikan Anda memeriksa kembali bukti potong dan data profil sebelum mengirimkan laporan agar status yang muncul sesuai dengan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya.