PBI JK Adalah: Cara Cek dan Cara Reaktivasi

Kementerian Sosial memberlakukan penertiban data besar-besaran terhadap program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai (1/2/2026). Langkah ini didasarkan pada SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang mengakibatkan sekitar 11.000.000 kepesertaan nasional dinonaktifkan demi akurasi penyaluran APBN.

Pembersihan data ini dipicu oleh ketidakpadanan NIK dengan Dukcapil, peningkatan ekonomi peserta ke Desil 5 ke atas, hingga deteksi kepesertaan ganda pada segmen pekerja formal.

PBI JK adalah

PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu program bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar dapat memiliki asuransi kesehatan. 

Berikut poin-poin penting mengenai PBI JK:

  • Pembiayaan: Seluruh iuran bulanan (saat ini Rp42.000 per orang) dibayarkan penuh oleh pemerintah melalui APBN atau APBD, sehingga peserta mendapatkan layanan kesehatan gratis.
  • Bentuk Bantuan: Peserta tidak menerima uang tunai. Bantuan diberikan dalam bentuk akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/klinik) hingga rumah sakit rujukan.
  • Syarat Utama: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Cara Cek Status: Anda dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Mobile JKN. 

Langkah Verifikasi Status Kepesertaan PBI JK 2026

Peserta yang ingin memastikan status aktif atau nonaktif dapat menempuh prosedur pemeriksaan melalui tiga kanal resmi berikut:

1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos

  • Pengguna dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dari peramban ponsel.
  • Masukkan data wilayah mulai dari Provinsi hingga Desa serta Nama Lengkap sesuai KTP.
  • Input kode Captcha yang muncul dan klik tombol “Cari Data”.
  • Status dinyatakan aktif jika kolom PBI-JK tertulis “YA” dengan keterangan periode Februari 2026.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan

  • Lakukan pengiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor resmi 0811-8165-165.
  • Pilih menu “Cek Status Peserta” pada balasan otomatis yang tersedia.
  • Masukkan NIK KTP peserta untuk mendapatkan informasi detail mengenai status kepesertaan terbaru.

3. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Lakukan proses masuk (login) menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Jika kepesertaan telah dinonaktifkan oleh sistem, akan muncul notifikasi berwarna merah pada halaman utama aplikasi.

Prosedur Reaktivasi Kartu PBI JK yang Nonaktif

Bagi masyarakat yang merasa masih layak namun terkena dampak pembersihan data, tersedia masa sanggah reaktivasi maksimal 6 bulan sejak tanggal penonaktifan.

Berikut adalah tahapan pemulihan hak akses layanan kesehatan gratis tersebut:

  • Pelaporan ke Dinas Sosial: Peserta wajib mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) tingkat Kabupaten atau Kota setempat secara langsung.
  • Kelengkapan Dokumen: Bawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lama.
  • Prosedur Input SIKS-NG: Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan memasukkan ulang data pendaftar ke dalam sistem SIKS-NG sebagai usulan reaktivasi resmi.
  • Kasus Urgen/Sakit: Bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera, pendaftar dapat meminta surat rekomendasi dari Dinsos untuk diserahkan ke Dinas Kesehatan.
  • Durasi Aktivasi Cepat: Melalui jalur rekomendasi dinas, aktivasi kartu dapat dipercepat dengan estimasi waktu 1×24 jam untuk kebutuhan berobat mendesak.

Penting bagi peserta untuk tidak melewati batas waktu 6 bulan. Jika terlambat, peserta harus memulai proses pendaftaran dari nol melalui daftar tunggu DTKS yang membutuhkan waktu verifikasi lebih lama.