Cara Perpanjangan SIM Online 2026: Syarat, Biaya, dan Alur Lengkap

Layanan perpanjangan SIM online 2026 kini hadir sebagai solusi bagi para pengendara yang ingin mengurus masa berlaku lisensi mengemudi tanpa harus mengantre di kantor polisi. Melalui inovasi aplikasi Digital Korlantas POLRI, seluruh proses administrasi dapat diselesaikan langsung dari ponsel, mulai dari pengunggahan dokumen hingga metode pengambilan. Kemudahan ini dirancang untuk mengakomodasi mobilitas tinggi masyarakat, sehingga peserta tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke Satpas, kecuali jika peserta memilih untuk mengambil fisik kartu secara langsung.

Sebelum memulai prosesnya, penting bagi peserta untuk memahami seluruh persyaratan dan alur pendaftaran agar pengajuan berjalan lancar dan tidak ditolak oleh sistem.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online

Kelengkapan dokumen adalah kunci utama keberhasilan verifikasi. Pastikan peserta telah menyiapkan berkas digital berikut dalam kualitas gambar yang tajam dan tidak buram:

  • e-KTP: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
  • SIM Lama: Fisik SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  • Tanda Tangan: Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  • Hasil Tes Kesehatan: Melalui layanan e-Rikkes.
  • Hasil Tes Psikologi: Melalui layanan e-PPsi.
  • Pasfoto Terbaru: Foto diri sesuai dengan standar resmi kepolisian.

Ketentuan Pasfoto yang Wajib Dipatuhi

Banyak pengajuan yang ditolak karena kesalahan pada tahap ini. Peserta harus memperhatikan detail teknis foto berikut:

  1. Latar Belakang: Wajib berwarna biru.
  2. Pakaian: Tidak diperbolehkan menggunakan hijab berwarna biru bagi perempuan.
  3. Aksesori: Dilarang menggunakan kacamata, topi, peci, atau penutup kepala lainnya.
  4. Posisi Wajah: Menghadap lurus ke kamera dengan bibir tertutup (gigi tidak terlihat).
  5. Kualitas File: Gunakan file foto asli dari kamera ponsel, bukan memotret ulang foto fisik yang sudah dicetak.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

Besaran biaya perpanjangan SIM pada tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku nasional. Berikut adalah tabel rincian biaya berdasarkan jenis golongan SIM:

Jenis Golongan SIMBiaya PNBP (Perpanjangan)
SIM A (Mobil Penumpang)Rp80.000
SIM B I & B II (Kendaraan Berat)Rp80.000
SIM C, C I, C II (Sepeda Motor)Rp75.000
SIM D (Penyandang Disabilitas)Rp35.000

Catatan: Biaya di atas hanya untuk biaya PNBP perpanjangan. Peserta akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi (opsional), serta biaya pengiriman kurir jika SIM ingin diantar ke rumah.

Cara Perpanjangan SIM Online via Aplikasi

Bagi peserta yang ingin melakukan pendaftaran, silakan ikuti langkah-langkah to-the-point berikut ini:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
  2. Verifikasi Identitas: Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan nomor ponsel dan verifikasi data sesuai e-KTP.
  3. Masuk Menu SIM: Pada halaman utama, pilih ikon “SIM” lalu klik opsi Perpanjangan SIM.
  4. Isi Formulir: Masukkan data yang diminta dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
  5. Unggah Berkas: Masukkan foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pasfoto berlatar biru yang sudah disiapkan.
  6. Lakukan Pembayaran: Gunakan metode transfer melalui Virtual Account atau kanal pembayaran tersedia sesuai nominal yang muncul.
  7. Pilih Metode Pengiriman: Pilih apakah SIM ingin diambil di Satpas terdekat atau dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa pos.
  8. Pantau Status: Periksa perkembangan proses verifikasi secara berkala melalui menu transaksi di aplikasi.

Estimasi Waktu Proses dan Pengiriman

Proses verifikasi dokumen hingga pencetakan kartu biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Jika peserta memilih metode pengiriman ke alamat rumah, waktu tambahan sekitar 1 hingga 3 hari kerja diperlukan tergantung pada jarak lokasi pengiriman.

Harap diingat bahwa setiap pengajuan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan mulai diproses pada hari kerja berikutnya. Untuk menghindari risiko masa berlaku SIM habis, peserta sangat disarankan untuk mengajukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Demikian panduan lengkap mengenai perpanjangan SIM secara digital. Dengan memanfaatkan teknologi ini, peserta kini bisa menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu lagi terjebak antrean panjang. Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai standar agar SIM baru segera sampai di tangan.